MKP, Resmi menjadi Agregator Utama Pungutan Wisatawan Asing di Bali

Pemerintah Daerah Provinsi Bali meluncurkan pungutan wisatawan Asing dalam sistem Lovebali, kolaborasi Pemprov Bali bersama perusahaan lokal Indonesia PT Mitra Kasih Perkasa (MKP) di Hotel Puri Santrian Sanur, Senin (12/2).

MKP merupakan mitra resmi Pemerintah Provinsi Bali dan BPD Bali untuk memberi kemudahan Wisatawan Asing dalam pembelian tiket di berbagai OTA (Online Travel Agent) untuk dapat langsung mengakses Levy Voucher. MKP terintegrasi secara langsung dengan We Love Bali, sehingga setiap data yang masuk melalui OTA dapat tercatat secara real time.

Bekerja sama dengan berbagai asosiasi, seperti ASITA (Association of The Indonesian Tours And Travel Agencies), BTB (Bali Tourism Board) dan PHRI (Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia), MKP memberi kemudahan rekonsiliasi dana dan data sekaligus splitting dana secara real time.

Dasar hukum pelaksanaan Pungutan Wisatawan Asing adalah Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2023 tentang Provinsi Bali yang diatur lebih lanjut dengan Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 6 Tahun 2023 tentang Pungutan Bagi Wisatawan Asing untuk Pelindungan Kebudayaan dan Lingkungan Alam Bali, dan Peraturan Gubernur Bali Nomor 2 Tahun 2024 tentang Tata Cara Pembayaran Pungutan Bagi Wisatawan Asing.

Setiap wisatawan asing yang berkunjung ke Bali dikenakan pungutan sebesar Rp150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah) per orang mulai tanggal 14 Februari 2024 yang dibayarkan hanya 1 (satu) kali selama berwisata di Bali, sebelum yang bersangkutan meninggalkan wilayah Negara Indonesia. Wisatawan asing dihimbau melakukan pembayaran sebelum keberangkatan ke Bali secara nontunai (cashless) dengan mengakses Sistem Love Bali (https://lovebali.baliprov.go.id) atau dengan sistem lain yang terintegrasi dengan sistem Love Bali yang disediakan oleh Bank Persepsi yang ditunjuk oleh Pemerintah Provinsi Bali yaitu PT Bank Pembangunan Daerah Bali.

PJ Gubernur Bali SM Mahendra Jaya saat launching Pungutan Wisatawan Asing (PWA) di Sanur, Senin (12/2) mengatakan, tujuan dari penerapan tourist levy ini adalah untuk menjaga alam dan budaya Bali sehingga terwujud pariwisata berkualitas dan berkelanjutan. Dalam penerapannya, wisatawan asing akan dikenakan pungutan sebesar Rp150.000 per orang.

Tidak hanya hadir sebagai agregator distribusi di berbagai platform OTA (Pelago, Klook, Singapore Airlines, Scoot, dsb), serta MKP turut andil menjadi platform Business to Business (B2B). Dengan menggunakan sistem traffic intelligence yang dimiliki oleh MKP, wisatawan asing dapat melakukan pembayaran levy voucher dengan berbagai jenis metode pembayaran (Visa, Mastercard, JCB, American Express, Virtual Account, dan Qris).

Terlebih lagi wisatawan hanya cukup membayar pungutan sebanyak satu kali selama berwisata di Bali. Bagi para wisatawan yang sudah melakukan pembayaran akan mendapatkan bukti levy voucher yang akan dikirim melalui email. 

Co-Founder & CEO MKP Nicholas Anggada mengatakan, sebagai mitra Pemprov Bali dalam hal aggregator distribusi di berbagai OTA (Online Travel Agent), pihaknya akan memberi kemudahan wisatawan asing dalam pembelian tiket di berbagai OTA untuk dapat langsung mengakses Levy Voucher.

MKP juga turut melakukan kerjasama dengan berbagai asosiasi seperti Association of The Indonesian Tours and Travel Agencies (ASITA), Bali Tourism Board (BTB), Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI). Melalui kerjasama ini MKP memberikan kemudahan rekonsiliasi dana dan data sekaligus splitting dana secara real time.

Acara “Foreign Levy Voucher” dihadiri oleh CEO & Co-Founder MKP, Nicholas Anggada beserta PJ Gubernur Bali, SM Mahendra Jaya.

“Sebagai perusahaan lokal Indonesia yang menciptakan sekaligus mengembangkan traffic intelligence system di Indonesia dengan puluhan juta users jalur distribusi dan channel OTA MKP, harapannya wisatawan asing dapat secara mudah, cepat, dan aman melakukan pembelian tiket wisata yang sudah terintegrasi dengan Levy Voucher,” lanjutnya.

Nicholas menambahkan bahwa saat ini MKP sudah terhubung dalam Global Distribution System (GDS) untuk terhubung sebagai OTA.

“Dengan total transactions lebih dari 80 Juta dan total processing value lebih dari Rp 3,4 Trilliun saat ini, kami turut memberikan kemudahan rekonsiliasi dana dan data, integrasi sekaligus distribusi levy voucher pada berbagai platform pariwisata secara transparan dan akuntabel,” tutupnya.


PT MITRA KASIH PERKASA
Jl. Singosari I No 12, Pleburan, Semarang Selatan, Kota Semarang, Jawa Tengah
‪+62 882‑9601‑3756‬
https://mitrakasihperkasa.com/
https://www.instagram.com/mkpofficial_/